Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Kepler 1, 2, dan 3

Johannes Kepler (1571–1630) adalah seorang ahli matematika dan astronomi berkebangsaan Jerman. Beliau adalah orang yang merumuskan tiga hukum pergerakan planet atau biasa kita sebut dengan hukum Kepler.

Sebelum Kepler menemukan hukumnya, orang pada zaman dahulu sudah menganut teori Geosentris, yaitu teori yang menyatakan bahwa bumi sebagai pusat alam semesta. Teori ini dikemukakan oleh astronom asal Yunani yang bernama Claudius Ptolomeus.

Kemudian, pada tahun 1543 seorang astronom asal Polandia yang bernama Nicolaus Copernicus mengemukakan sebuah teori jika bumi beserta planet lainnya yang mengelilingi matahari, teori ini dikenal sebagai teori Heliosentris. Teori ini kemudian disempurnakan oleh Johannes Kepler dengan tiga hukumnya.

A. Hukum Kepler 1

“Orbit setiap planet berbentuk elips. Matahari terletak pada salah satu fokusnya”

Hukum Kepler 1

Hukum pertama ini menjelaskan jika planet-planet yang mengelilingi matahari memiliki orbit yang berbentuk elips. Eksentrisitas (e) sangat berpengaruh pada bentuk elips orbit planet.

Apabila eksentrisnya bernilai besar maka bentuk elips akan semakin memanjang dan tipis. Namun, apabila nilai eksentrisnya bernilai kecil maka bentuk elips akan mendekati bentuk lingkaran. Eksentrisitas elips memiliki nilai lebih kecil dari 1 dan lebih besar dari 0.

B. Hukum Kepler 2

“Garis khayal yang menghubungkan planet dan matahari mencakup luas daerah yang sama dalam interval waktu yang sama”

Hukum II Kepler dapat digambarkan sebagai berikut:

Hukum Kepler 2

Bila titik A, B, C, D, E, dan F adalah kedudukan planet pada waktu-waktu tertentu dalam mengedari matahari dan M adalah kedudukan matahari, sedang waktu yang dibutuhkan dari A ke B = waktu yang dibutuhkan dari C ke D = waktu dari E ke F, maka luas bidang ABM = luas bidang CDM = luas bidang EFM.

Artinya dari hukum kepler II dapat disimpulkan bahwa gerak planet pada posisi dekat dengan matahari (Perihelium) adalah lebih cepat, daripada ketika pada posisi jauh dari matahari (Aphelium).

C. Hukum Kepler 3

“kuadrat periode orbit suatu planet berbanding lurus dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari matahari”.

Dalam bentuk persamaan sebagai berikut:

Hukum Kepler

Keterangan:

  • T1 = periode planet pertama
  • T2 = periode planet kedua
  • R1 = jarak planet pertama dengan matahari
  • R2 = jarak planet kedua dengan matahari

Kesimpulan dari hukum ke III ini adalah planet yang orbitnya terletak jauh, memiliki periode orbit yang lebih panjang, dibanding dengan planet yang orbitnya dekat dengan matahari.